MANADO – Badan Karantina Indonesia (Barantin) terus berupaya mendorong pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Indonesia.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penguatan Sinergi Pengawasan dan Pengendalian Peredaran (Lalu Lintas) Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Wilayah Indonesia Timur pada Selasa (10/10/2023).

Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado sendiri menjadi tuan rumah digelarnya FGD yang diikuti sekira 14 Badan Karantina Pertanian se-Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kepolisian.

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan (Kapus KKIP), Junaidi  berharap FGD ini bisa menghasilkan Referensi yang bisa dijadikan suatu rujukan bersama dalam menangani peredaran TSL ini.

“Bagaimana nanti badan karantina pertanian akan mengeluarkan kebijakan atau peraturan perundang-undangan berupa peraturan kepala badan dalam rangka pengawasan dan pengendalian tumbuhan liar,” ucap Junaidi yang turut membuka kegiatan FGD di RM Netizen itu.

Menurutnya, pengawasan dan pengendalian TSL melibatkan seluruh pemangku kepentingan, di mana salah satu instansi yang paling dekat dalam pengawasan tumbuhan dan satwa liar adalah BKSDA.

“Nah, artinya dari FGD ini kita bisa merumuskan bagaimana standar operasional prosedur pengendalian dan pengawasan,” tutur Junaidi.

Selain itu, akan mendapatkan semacam hasil rumusan sebagai referensi untuk membuat kebijakan membuat peraturan, serta berharap nantinya ada suatu sistem berbasis teknologi informasi.

“Sekali lagi karena kita memasuki era digitalisasi maka efisien, efektif, dan tertibnya suatu penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian maka IT menjadi suatu keniscayaan. Suka atau tidak suka, wajib kita mencari suatu sistem yang bisa melakukan pengawasan dan pengendalian,” sebutnya.