MANADO – Kasus penyerobotan tanah yang diduga terjadi di lokasi Eks Pasar Tuminting hingga kini belum juga disidangkan.
Padahal, kasus yang dilaporkan oleh Reagen Abuthan pada 27 Oktober 2022 lalu itu kini sudah dinyatakan P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) sejak akhir bulan September lalu.
“Harapan kami agar kasus ini segera disidangkan, karena semua bukti sudah lengkap, sudah P21,” kata Lexi Abuthan usai berkunjung ke Kejati Sulut, Jumat (3/11/2023).
Lexi Abuthan sendiri adalah anak dari Julian Marie Mongie yang merupakan pemilik atas tanah Eks Pasar Tuminting berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 53 Tuminting tanggal 18 Juli 1968.
“Keluarga berharap Kejaksaan Tinggi Sulut mempercepat proses ini, agar semua sudah aman dan tanah tersebut kembali kepada kami sebagai pemiliknya,” sebut Lexi.
Sekadar diketahui, Polda Sulut telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ini, yakni BT alias Boyke, AT alias Alce, dan ET alias Eduart. Berkas mereka pun sudah dilimpahkan ke Kejati Sulut dan telah dinyatakan P21.
Para tersangka diduga telah memasuki tanah milik orang lain tanpa izin tidak mempunyai hak dengan menggunakan tiga dokumen, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Tomohon Nomor 60/1950 tanggal 22 November 1953; Penetapan Pengadilan Negeri Tomohon Nomor 100/1950 tanggal 10 Februari 1950 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Nomor 570-127 tanggal 14 Februari 1994.
Kasubdit Harda Dirkrimum Polda Sulut, AKBP Farly Rewur, menyebut bahwa ketiga tersangka dilaporkan oleh Reagen Abuthan, dengan dugaan telah melakukan penguasaan lahan tanpa hak dengan cara menguasai tanah di eks Pasar Tuminting, memasang baliho, mendirikan pos penjagaan, menyewakan lapak kepada para pedagang, dan menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga.
“Ada bukti surat yang digunakan oleh pelapor sebagai dasar, dan bukti penjualan yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak ketiga,” ujar Farly kepada awak media pada Jumat (29/9/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, para tersangka memenuhi unsur-unsur di dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Tersangka terancam Pasal 167 dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan Pasal 385 ancaman 4 tahun. Tersangka tidak kami tahan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” tutur Farly.
Adapun modus ketiga tersangka ialah menyewakan lokasi eks Pasar Tuminting kepada para pedagang yang berjualan dengan nilai bervariasi, antara lain kepada Abd Rahman Lumula senilai Rp1.500.000, dan kepada Dina Tennes senilai Rp6.000.000.
Tersangka juga telah memperjualbelikan lokasi eks Pasar Tuminting termasuk bidangan di dalam SHM Nomor 53 Tuminting tanggal 18 Juli 1968, Surat Ukur Nomor 199 tanggal 21 November 1972 seluas 39.849 meter persegi, atas nama Julian Marie Mongie, kepada pihak lain dengan nilai transaksi empat miliar rupiah, dan telah menerima DP sebesar Rp300 juta. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan