Pemkot Manado dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Perpanjang Kerjasama Perlindungan Pekerja Rentan

oleh
Pemerintah Kota Manado melalui Walikota Manado Andrei Angouw menandatangani perpanjangan kerjasama perlindungan pekerja rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Walikota Manado. (FOTO: istimewa)

MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Walikota Manado Andrei Angouw menandatangani perpanjangan kerjasama perlindungan pekerja rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Walikota Manado, Senin (27/11).

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Walikota Manado Andrei Angouw bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid.

Diketahui Pemerintah Kota Manado telah memberikan perlindungan bagi pekerja rentan sejak tahun 2021 dan sampai dengan tahun ini 2023 sudah 37 Ribu pekerja yang terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Manado, Andrei Angouw menyampaikan bahwa program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini baik dan harus tersampaikan ke masyarakat.

“Nanti akan kami buat profil untuk program ini agar bisa disebarkan ke seluruh masyarakat, karena jangan sampai mereka sudah didaftarkan tapi tidak tahu kalau terdaftar,” ucapnya.

“Dan harus dipastikan seluruh pekerja rentan di Kota Manado sudah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini,” tambah Angouw.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid menyampaikan ucapan terima kasih atas support dari Pemerintah Kota Manado, khususnya Walikota Pak Andrei Angouw atas perlindungan pekerja yang ada di wilayah Kota Manado.

Pada pertemuan tersebut, pihaknya telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk perlindungan pekerja rentan, Non ASN, UMKM, Ketua Lingkungan dan Korpri dalam program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Kami juga melaporkan pada Pak Walikota total jumlah pembayaran klaim sampai dengan bulan November ini ada 157 klaim jaminan dengan nilai manfaat sampai dengan Rp6 Miliar,” tambah Sunardy.

“Selain itu kami juga mendorong untuk dapat memenuhi coverage 100% pada Tahun 2024 dengan memberikan perlindungan bagi PKK, Penyelenggara Pemilu, Karang Taruna dan Pendamping Stunting, serta penambahan manfaat Jaminan Hari Tua untuk Non ASN dan  Ketua Lingkungan,” jelasnya. (Fernando Rumetor)