MANADO – Wali Kota Manado, Andrei Angouw menanggapi isu yang beredar di media sosial saat ini, terkait dana duka dari Pemerintah Kota Manado.
Andrei Angouw menjelaskan, program dana duka tersebut tidak ada dalam visi dan misi pemerintahan saat ini. “Tapi sambil berjalan, kita (Pemkot) merasa masyarakat yang berduka itu perlu di bantu,” ujarnya pada Senin (26/02/2024).
Pemerintah saat ini mengganti program dana duka itu dengan program Bantuan Duka. Menurutnya program yang sudah berjalan selama setahun ini tidak dalam bentuk dana, dengan tujuan untuk meminimalisir penyalahgunannya.
“Bantuan duka itu berupa peti mati, perlengkapan duka, dan kain kafan. Sampai saat ini, rata-rata perbulan itu sekitar 70 peti mati dan sekitar 20 kain kafan yang diberikan Pemkot Manado kepada warga yang susah,” ucapnya.
Adapun Bantuan Duka tersebut diberikan kepada warga yang tergolong tidak mampu, yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tak hanya itu, kata Angouw, Pemerintah juga memberikan perlindungan BPJS ketenagakerjaan kepada warga Kota Manado yang merupakan pekerja rentan.
“Pekerja informal, dan UMKM itu ada sekitar 30.000 warga Kota Manado yang tercover BPJS Ketenagakerjaan, dan itu dibayarkan oleh Pemkot Manado,” bebernya.
Apabila peserta yang tercover BPJS Ketenagakerjaan mengalami resiko kematian, maka sang ahli waris akan mendapatkan manfaat Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta.
“Tentu itu dipakai untuk penguburan juga, dan juga dipakai untuk kelangsungan hidup dari keluarga, anak sekolah dan lain sebagainya,” sebut Angouw.
Sekadar diketahui, rincian dari dana yang akan diterima ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan ialah Santunan kematian sebesar Rp20 juta, Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta.
Ahli waris dari peserta juga akan mendapat beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.
Manfaat beasiswa pendidikan tersebut akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan