MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas bidang Intelijen, melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 4 Bitung yang berada di Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan (Pulau Lembeh), Kota Bitung, Selasa (2/4/2024). 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, Fonny Tumundo, yang diwakili Kepala Seksi Pembinaan Ketenagaan Paud dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, Devi Sami Songgigilan, menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejati Sulut yang sudah memilih Sekolah ini sebagai tempat diselenggarakan program penyuluhan hukum JMS. 

“Kalau kita melihat dasar kurikulum Sekolah didalamnya dari kurikulum merdeka menjadi kurikulum nasional dan dalam kurikulum ini paling utama adalah pembinaan karakter baik orang dewasa maupun para siswa siswi, sehingga kegiatan penyuluhan ini sangat relevan dengan kurikulum sekolah dalam rangka pembinaan hukum bagi para siswa siswi di SMPN 4 Bitung ini,” jelasnya. 

Pihaknya pun mengharapkan agar para siswa tetap terus dibina karakternya apalagi dengan pembinaan tentang hukum yang nantinya akan disampaikan oleh tim Jaksa Masuk Sekolah tentunya akan ada banyak hal-hal penting tentang hukum yang sangat bermanfaat bagi siswa. 

Theodorus Rumampuk selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik, dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung dan SMP N 4 Bitung yang telah menerima kami untuk melaksanakan kegiatan JMS ini.

Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum ini terkait Bullying dan Cyber Bullying. Dijelaskan bahwa kekerasan atau bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/ sekelompok orang yang memiliki kekuasaan, terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. 

Bentuk-bentuk kekerasan berupa kekerasan fisik, kekerasan non fisik (verbal seperti fitnah, gosip dan maki, psikis seperti sinis dan mengancam). 

Sedangkan Cyber Bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. 

Beberapa praktek Cyber Bullying yang sering dilakukan seperti mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman, menyebarkan gosip yang tidak benar / menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial (Path, Facebook, twitter).

Kemudian praktek pencuri Identitas online (membuat profil palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang), berbagi gambar pribadi tanpa izin, menggugah informasi atau video pribadi tanpa izin, membuat blog/Meme berisi keburukan terhadap seseorang.

Dengan mengetahui dan memahami Bullying dan Cyber Bullying ini diharapkan para siswa – siswi tidak melakukan hal tersebut serta gunakanlan teknologi informasi yang ada saat ini untuk kepentingan yang bersifat positif.

Diakhir kegiatan ini, Kepala SMP Negeri 4 Bitung Nus Tumandung, berkesempatan menyampaikan terima kasih kepada tim penyuluh hukum JMS yang telah datang memberikan penyuluhan.

“Tentunya kami sangat berbangga karena Sekolah kami bisa.terpilih sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan yang sangat bermanfaat bagi para siswa-siswi di Sekolah ini,” ucapnya.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulut ini yaitu Theodorus Rumampuk selaku Kasi Penkum dan Humas, James F. Pade selaku Kasi Oharda Kejati Sulut. (Fernando Rumetor)