MANADO – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Utara (KPID Sulut) tahun 2024-2027 menggelar Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPID Sulut pada Sabtu (1/6/2024).

Dikesempatan itu, Timsel memaparkan syarat-syarat hingga tahapan seleksi calon anggota KPID Sulut kepada media serta elemen masyarakat yang sudah mendaftarkan diri untuk menjadi anggota komisioner KPID Sulut.

Ketua Tim Seleksi, Roosje Kalangi menuturkan bahwa Timsel bakal menyeleksi 21 nama yang dinilai layak untuk diajukan ke Komisi 1 DPRD Sulut.

“Nanti selanjutnya oleh Komisi 1 nama-nama ini akan diseleksi kembali dan menghasilkan 7 nama yang benar-benar layak sebagai anggota KPID tiga tahun ke depan,” jelasnya.

Adapun hingga Sabtu ini sudah ada 27 pendaftar yang memasukkan berkas ke Timsel. “Kami akan melihat dulu calon-calon yang mendaftar apakah sudah memenuhi syarat,” bebernya.

“Kalau belum memenuhi syarat, maka kami perpanjang 15 hari kedepan. Kalau sampai hari Senin sudah memenuhi syarat, maka kami tutup,” tutur Roosje.

Roosje pun mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan para calon anggota Komisioner ini datang dari berbagai latar belakang, tak hanya dari penyiaran saja.

Yang penting, kata dia, anggota Komisioner mampu melaksanakan tugas-tugas dengan baik dan menguasai aturan maupun etika terkait penyiaran.

 “Serta mampu melakukan fungsi manajemen dan koordinasi maupun komunikasi yang baik,” sebut Roosje. (Fernando Rumetor)

Berikut lampiran persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota Komisioner KPID Sulut: