MANADO – Bertempat di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Transiswara Adhi, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Oktafian Syah Effendi, dan Koordinator Paris Manalu, serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut melaksanakan dua ekspose perkara Restorative Justice (RJ).
Dua perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara. Adapun Restorative Justice dilaksanakan secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, pada Selasa (20/8/2024).
Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) tersebut salah satunya yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa atas nama Tersangka Abdul Munir Alias Dulo melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kejadian bermula ketika Tersangka sedang bercerita dengan saudaranya saksi Randy Sundah, kemudian saksi korban Ridho Utomo Thayeb yang duduk beberapa meter dari tersangka menatap tersangka Abdul Munir.
Terjadilah cekcok antara tersangka dengan saksi korban,tiba-tiba tanpa sebab tersangka langsung memukul saksi korban di bagian pelipis sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan di bagian kepala dengan tangan terkepal sebanyak 2 (dua) kali.
Mendengar kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto, Kasi Pidum Debby Kenap, serta Jaksa Fasilitator, Pattrick W.R. Malangkas, dan Azalea Zahra Baidlowi, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
“Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Korban dan Korban pun memaafkan perbuatan Tersangka,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik melalui Kasi Penkum Januarius Lega Bolitobi.
Usai tercapainya kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Setelah mempelajari kasus tersebut, Wakajati Sulut Transiswara Adhi, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui pada tanggal 20 Agustus 2024.
Selain itu, Wakajati Sulut juga melaksanakan satu Perkara lain melalui mekanisme Restorative Justice yaitu Tersangka Sahril Maku Alias Sahril dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas penganiayaan yang dilakukannya kepada saksi korban Muhammad Rizky Rambat.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari lima tahun, serta Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan Masyarakat.
“Setelah mendapat persetujuan, Kejari Minahasa dan Kejari Bolaang Mongondow Utara melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice,” terangnya. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan