MANADO – Direktorat Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 18-20 September 2024 bertempat di Ballroom Four Point Hotel, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris JAM Tindak Pidana Umum, Mukri; Direktur Oharda, Nanang Ibrahim Soleh; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik; Wakil, Wakajati, Para Asisten, Kabag TU, Serta Para Kepala Kejaksaan Negeri pada wilayah hukum Kejati Sulut, Kejati Gorontalo, Kejati Sulsel, Kejati Sulbar, Kejati Sulteng, Kejati Sultra, Kejati Maluku, Kejati Maluku Utara, Kejati Papua, dan Kejati Papua Barat.
Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tindak pidana kekerasan seksual adalah kejahatan yang sangat serius dan menyisakan dampak yang mendalam bagi korban serta keluarganya.
“Oleh karena itu, sebagai Aparat Penegak hukum, kita wajib berperan untuk memastikan korban dari kekerasan seksual tersebut mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tutur Kajati.
“Dengan adanya Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana kekerasan seksual dan juga agar ilmu yang didapat dalam Bimbingan Teknis ini dapat diterapkan pada satuan kerja masing-masing sehingga keadilan semakin terwujud bagi para korban,” jelasnya.
Selanjutnya kegiatan Bimtek ini dibuka langsung oleh Sekretaris JAM Pidana Umum, Mukri, yang dalam sambutannya Sesjampidum menyampaikan bahwa kekerasan seksual masih tinggi di wilayah Indonesia Bagian Timur.
“Untuk itu dengan bimtek ini diharapkan dapat menjadi penguatan bagi para Jaksa sehingga dapat mengambil kebijakan yang tepat. Seorang jaksa harus mampu mengambil keputusan dengan hati Nurani,” bebernya.
Sesjampidum juga menyampaikan kerangka pikir teknokratis RPJPN 2025-2045 Pembangunan Bidang Hukum dan Regulasi yang arah kebijakannya yaitu penerapan dan penegakkan hukum yang modern, transformasi sistem penuntutan, pengawasan institusi penegak hukum dengan dukungan TI, pembangunan legal culture/legal structure/legal substance serta tranformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial.
Kegiatan Bimtek dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber-narasumber diantaranya Hakim Agung Ainal Mardhiah, Mahkamah Agung RI yang menyampaikan materi mengenai “Penuntutan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Berorientasi kepada Kepentingan Korban”.
Dilanjutkan oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar, dengan materi “Perlindungan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual” dan diakhiri dengan penyampaian dari Wakil Ketua LPSK RI Sri Nurherwati, S.H. dengan materi “Perlindungan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan