MANADO – Usai melakukan penelitian dan verifikasi serta meminta tanggapan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) resmi menetapkan tiga pasangan calon untuk bertarung di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024.

Hal tersebut termuat dalam Keputusan KPU Sulut Nomor 178 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.

KPU Sulut pun telah melaksanakan penyerahan salinan keputusan tersebut kepada masing-masing pasangan calon pada Minggu (22/9/2024) di Four Points by Sheraton Manado.

“Berdasarkan keputusan itu, dengan demikian ketiga pasangan calon kami nyatakan memenuhi syarat dan sudah bisa mengikuti berbagai kegiatan dan program yang dilaksanakan dalam semua tahapan KPU,” kata Kenly.

Sementara itu, Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi mengatakan, tiga bakal paslon hari ini diresmikan sebagai calon.

“Jadi kemarin masih bakal pasangan calon sekarang sudah pasangan calon,” ujar Salman.

Dari pantauan SINDOMANADO.COM, ketiga paslon gubernur dan wakil gubernur tidak hadir dalam penetapan calon. Mereka hanya diwakili LO masing-masing. (Fernando Rumetor)