MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali menyelesaikan dua kasus perkara dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Transiswara Adhi, dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Faid Rumdana, beserta jajaran pada bidang tindak pidana umum melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda)  Nanang Ibrahim Soleh, Selasa (8/10/2024).

Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa atas nama Tersangka Jolvi Lumenta dalam perkara Tindak Pidana kekerasan terhadap anak yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Bahwa telah dilakukan upaya perdamaian oleh Kejari Minahasa dan telah mencapai kesepakatan damai antara pihak korban dan orang tua korban dengan pelaku dan dihadiri oleh saksi-saksi dan perwakilan masyarakat di Minahasa.  

Atas kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Setelah mempelajari kasus tersebut, Wakajati Sulut, Transiswara Adhi, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui pada tanggal 08 Oktober 2024.

Adapun beberapa pertimbangan dilaksanakannya keadilan restoratif ialah Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 Tahun; Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain.

Selain itu, Tersangka dan Anak Korban masih memiliki hubungan keluarga serta telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.

Selain dari Kejari Minahasa, juga telah dilakukan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dalam perkara penganiayaan dengan tersangka Levi Marentek alias Lukong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. 

Untuk perkara tersebut Wakajati Sulut, Transiswara Adhi, juga sependapat dengan Kejari Minahasa Selatan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena pihak korban dan pelaku telah bersepakat untuk berdamai di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri oleh saksi-saksi dan perwakilan masyarakat di Minahasa Selatan. 

Bahwa ke-2 perkara tersebut pun mendapat persetujuan dari Direktur Oharda untuk dihentikan perkaranya berdasarkan keadilan restoratif atau dengan kata lain untuk kedua perkara tersebut tidak lagi dilimpahkan ke Pengadilan karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, serta Jajaran Bidang Pidum Kejari Minahasa dan Kejari Minahasa Selatan. (Fernando Rumetor)