MANADO – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Manado, Rogaya Udin, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor B.0104 Tahun 2025 yang berisi tentang penetapan Zakat Fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M. 

Keputusan ini ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2025 dan menetapkan beberapa poin penting mengenai bentuk, besaran, penyaluran, dan jadwal pelaksanaan zakat fitrah.

Dalam SK tersebut, Kemenag Kota Manado memutuskan bahwa zakat fitrah yang wajib dikeluarkan merupakan bahan makanan pokok, yaitu beras. 

“Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 1 (satu) sho’ per orang, yang setara dengan 2,7 kg beras,” ujar Rogaya Udin, Rabu (19/2/2025).

Rogaya menuturkan, harga beras di Kota Manado yang digunakan untuk perhitungan zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. 

Berikut adalah rincian harga beras yang berlaku:

1. Beras Superwin dan sejenisnya: 2,7 kg x Rp. 14.000 = Rp. 37.800

2. Beras Bunaken dan sejenisnya: 2,7 kg x Rp. 15.000 = Rp. 40.500

3. Beras Bulog dan SPHP: 2,7 kg x Rp. 11.000 = Rp. 29.700

Selain itu, Kemenag Kota Manado juga mengacu pada Mazhab Hanafi yang memungkinkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang, yang nilainya disesuaikan dengan harga bahan pokok dan itu hanya ada empat, yaitu pertama gandum khintoh, gandum sya’ir, kurma dan kismis.

“Dalam mazhab Hanafi jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang adalah seharga : 1,9 kg gandum khintoh, 3,8 kg Randum sya’ir, 3,8 kg kurma, 3,8 kg kismis,” jelas Rogaya Udin.

Adapun harga yang ditetapkan yakni;

1. Gandum khintoh 1.9 Kg × Rp. 34.130 = Rp. 64.847.-

2. Gandum syair 3.8 Kg × Rp. 20.000 = Rp. 76.000.-

3. Kurma 3.8 Kg × Rp. 60.000 = Rp. 228. 000.-

4. Kismis 3.8 Kg × Rp. 58.509 = Rp. 222.300.-

Penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil dari rapat koordinasi antara Kementerian Agama Kota Manado, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado. 

“Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam bersama seluruh pihak terkait dalam hal ini MUI dan Baznas,” tambah Rogaya Udin.

Rogaya berharap, penetapan ini dapat mempermudah umat Islam dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah ditahun ini. (*)