Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, setiap tokoh seni dan budaya yang menerima kartu kepesertaan akan memperoleh berbagai manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, antara lain:

  • Santunan kematian sebesar Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris paling lambat 3 hari kerja apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Santunan ini diharapkan dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga, pendidikan anak, maupun kebutuhan produktif lainnya. Nilai manfaat tersebut setara dengan menabung sekitar Rp16.800 per bulan selama lebih dari 208 tahun.
  • Santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan ditambah biaya pemakaman apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja. Santunan diberikan kepada ahli waris paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
  • Beasiswa pendidikan bagi maksimal 2 orang anak hingga perguruan tinggi dengan nilai manfaat mencapai Rp174 juta, apabila peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja. Beasiswa diberikan secara bertahap setiap awal tahun ajaran.
  • Jaminan biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon biaya dan tanpa batas hari rawat inap, baik di rumah sakit pemerintah kelas 1 maupun rumah sakit swasta yang setara, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
  • Penggantian penghasilan sementara selama peserta tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sehingga pekerja dan keluarga tetap memiliki perlindungan ekonomi selama masa pemulihan.

Menurut dr. Maulana, sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam mendukung Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sekaligus memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Momentum ini sekaligus mempertegas komitmen Sulawesi Utara sebagai daerah yang tidak hanya kaya akan budaya dan tradisi, tetapi juga menjadi pelopor dalam menghadirkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pelestari budaya daerah. (nando/*)