Cakupan Penjaminan Melampaui 99 Persen
Data April 2026 menunjukkan bahwa sebanyak 666,72 juta rekening nasabah bank umum telah terlindungi seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar, setara dengan 99,94% dari total rekening.

Adapun di segmen BPR dan BPRS, sebanyak 15,58 juta rekening atau 99,98% dari total rekening telah mendapatkan perlindungan serupa.

LPS menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi TBP secara berkala, menyesuaikannya dengan dinamika kondisi ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan.

Nasabah Diminta Perhatikan Bunga Simpanan
LPS kembali mengingatkan masyarakat bahwa simpanan akan mendapat perlindungan dari program penjaminan apabila memenuhi tiga syarat utama, yang dikenal dengan istilah 3T.

3T ialah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melampaui TBP, serta tidak berkaitan dengan tindakan yang merugikan kondisi kesehatan bank.

Dalam kaitan itu, LPS mengimbau nasabah untuk cermat memperhatikan bunga simpanan yang ditawarkan bank.

LPS juga mendorong perbankan agar secara aktif menyosialisasikan informasi TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai wujud nyata transparansi dan perlindungan kepada nasabah. (nando/*)