JAKARTA – Pertumbuhan industri aset keuangan digital di Indonesia, termasuk aset kripto, masih menunjukkan tren positif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto sepanjang Mei 2026 mencapai Rp23,01 triliun, seiring bertambahnya jumlah investor menjadi 22,40 juta akun.
Capaian ini mengindikasikan antusiasme masyarakat terhadap investasi aset digital tetap tinggi, kendati pasar global masih diliputi fluktuasi harga dan ketidakpastian ekonomi.
Mengacu pada hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, jumlah akun konsumen aset kripto tumbuh 3,17 persen secara bulanan (month to month/mtm), dari 21,71 juta akun pada April menjadi 22,40 juta akun pada Mei 2026.
Adapun nilai transaksi aset kripto tercatat naik tipis 0,11 persen dibandingkan bulan sebelumnya, dari Rp22,98 triliun menjadi Rp23,01 triliun.
Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital justru mencatat pertumbuhan lebih signifikan, yakni 11,67 persen menjadi Rp5,69 triliun.
OJK menilai kenaikan jumlah investor di tengah dinamika nilai transaksi mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital nasional yang tetap solid.
Dalam laporan RDKB Juni 2026, OJK menegaskan bahwa meski nilai transaksi berfluktuasi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, masih terjaga dengan baik.
Saat ini, Indonesia memiliki dua bursa aset kripto berizin, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX).
Kedua bursa ini bertugas mengelola daftar aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan secara mandiri.
Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 1.265 aset keuangan digital dan 40 derivatif aset digital diperdagangkan melalui CFX.
Sementara itu, ICEX memiliki 788 aset keuangan digital dalam daftar perdagangannya.


Tinggalkan Balasan