OJK pun telah mengantongi izin kepada 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, dengan rincian:
– 2 bursa aset kripto
– 2 lembaga kliring
– 2 kustodian aset digital
– 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD)
Tak hanya itu, regulator turut menyetujui 7 lembaga penunjang yang seluruhnya berstatus penyedia jasa pembayaran (PJP), guna mendukung aktivitas perdagangan aset digital di Tanah Air.
Dari sisi pengembangan industri, OJK terus mendorong inovasi melalui skema regulatory sandbox.
Hingga akhir Juni 2026, dua model bisnis baru dinyatakan lolos uji coba, yaitu stablecoin Rupiah IDRP besutan PT Adhyoka Berkah Maju, serta layanan kustodian aset keuangan digital nonperdagangan milik PT Tennet Depository Indonesia.
Di sisi pengawasan, OJK tetap memperketat kepatuhan pelaku industri. Sepanjang Juni 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif terhadap empat penyelenggara aset keuangan digital dan satu penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. (nando/*)


Tinggalkan Balasan