Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, S.H., M.H., yang menilai kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dapat memperkuat aspek kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik,” tuturnya.
“Dengan adanya sinergi ini, setiap permasalahan hukum yang muncul dapat ditangani secara profesional sesuai koridor hukum, sehingga tujuan memberikan perlindungan kepada pekerja dapat tercapai,” ungkap Lingga.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Manado, Wahyuni Barnad, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Manado, khususnya dalam penanganan aspek hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.
“Dengan komunikasi yang terbangun dengan baik, berbagai persoalan dapat diupayakan penyelesaiannya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Wahyuni.
Rangkaian penandatanganan PKS kemudian ditutup bersama Kejaksaan Negeri Bitung pada 15 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan perlu terus dibangun dan diperkuat,” ucapnya.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap koordinasi dalam menghadapi permasalahan hukum dapat berjalan semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja,” ujar Erwin.
BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol terus mendorong pemahaman masyarakat, khususnya pekerja dan pemberi kerja, mengenai pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai instrumen perlindungan dalam menghadapi berbagai risiko sosial dan risiko akibat pekerjaan.
Kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak semata-mata diarahkan pada penyelesaian persoalan melalui proses hukum, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi, pemberian bantuan dan pertimbangan hukum, serta pelaksanaan tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Seluruh upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya kepastian hukum dan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif.
Dengan terlaksananya penandatanganan PKS bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa, Kejaksaan Negeri Manado, Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara, dan Kejaksaan Negeri Bitung, BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol berharap kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kepesertaan, kepatuhan, tata kelola, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Sulawesi Utara.
“Kolaborasi ini pada akhirnya bukan sekadar tentang kerja sama antarinstansi, tetapi tentang bagaimana kita bersama-sama memastikan semakin banyak pekerja terlindungi dan semakin banyak keluarga pekerja yang memiliki jaminan ketika risiko terjadi,” tutup Theresia. (nando/*)

