MANADO — Upaya memperluas akses masyarakat pekerja terhadap hunian yang layak dan terjangkau terus didorong melalui sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, dunia usaha, dan pengembang perumahan.

Salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya tersebut adalah Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus membuka peluang bagi pengembang untuk memperoleh pembiayaan pembangunan perumahan melalui skema Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

MLT BPJS Ketenagakerjaan mencakup beberapa fasilitas, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta FPPP/Kredit Konstruksi.

Khusus bagi pengembang perumahan, skema FPPP/Kredit Konstruksi memberikan peluang memperoleh pembiayaan melalui bank kerja sama untuk pembangunan rumah tapak dan/atau rumah susun yang dapat dibeli atau dimiliki oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti mengatakan bahwa Program MLT merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat tambahan kepada peserta, sekaligus mendorong keterlibatan dunia usaha dalam penyediaan hunian bagi pekerja.

“Program MLT BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja sebagai peserta, tetapi juga membuka peluang bagi para pengembang untuk ikut berkontribusi menyediakan hunian yang layak dan terjangkau,” ucapnya.

“Melalui FPPP atau Kredit Konstruksi, kami berharap semakin banyak pengembang yang dapat memanfaatkan skema pembiayaan ini sehingga kebutuhan hunian bagi pekerja dapat dijawab melalui kolaborasi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, dan dunia usaha,” ujar Theresia.

Menurutnya, keterlibatan pengembang menjadi salah satu bagian penting dalam membangun ekosistem perumahan yang dapat menjangkau kebutuhan pekerja.

Dengan adanya dukungan pembiayaan melalui bank kerja sama MLT, pengembang memiliki kesempatan untuk mengembangkan proyek perumahan yang menyasar segmen peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengajak para pengembang perumahan untuk melihat program ini sebagai bagian dari peluang kolaborasi. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti proses pengajuan sesuai ketentuan, pengembang dapat mengakses fasilitas pembiayaan yang tersedia melalui bank kerja sama,” tambahnya.

Persyaratan bagi Pengembang
Berdasarkan ketentuan Program MLT, pengembang yang berminat mengajukan pembiayaan perlu memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar untuk 3 program JKK JKM dan JHT;
  • Memiliki administrasi dan iuran yang tertib;
  • Tidak dalam kondisi PDS (perusahaan daftar sebahagian) terkait upah, tenaga kerja, dan program;
  • Berbentuk BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta berbadan hukum PT;
  • Memiliki lahan yang jelas dan clean;
  • Memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh bank dan OJK.

Selain persyaratan tersebut, dokumen pengajuan kredit konstruksi disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank kerja sama MLT.

Prosedur Pengajuan
Proses pengajuan FPPP/Kredit Konstruksi dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan pengembang, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank kerja sama.

Pertama, peserta/developer mengajukan permohonan kepada bank kerja sama atau Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan dan rekomendasi permohonan kredit.

Tahap berikutnya dilakukan oleh bank kerja sama melalui pengajuan kredit dan verifikasi awal, termasuk pengecekan SLIK OJK. Setelah melalui proses penilaian dan verifikasi sesuai ketentuan bank, permohonan dapat berlanjut pada proses realisasi atau keputusan kredit.

Hasil proses tersebut dapat berupa realisasi MLT KPR, PUMP, PRP, dan FPPP/KK, atau penolakan permohonan sesuai hasil penilaian dan ketentuan yang berlaku.

Program ini juga memiliki ketentuan bagi pasangan suami istri yang sama-sama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila keduanya memenuhi ketentuan sebagai peserta yang dapat mengajukan, maka pengajuan hanya dapat dilakukan oleh salah satu pihak.

Selain itu, pengajuan KPR/PRP/PUMP hanya berlaku satu kali pengajuan, sesuai ketentuan program.
Mendorong Ekosistem Perumahan bagi Pekerja.

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan sektor perumahan.

Bagi pengembang, skema FPPP/Kredit Konstruksi dapat menjadi alternatif pembiayaan untuk pembangunan hunian yang menyasar kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara bagi pekerja, tersedianya pilihan hunian yang terhubung dengan fasilitas pembiayaan MLT diharapkan dapat semakin memperluas akses terhadap hunian yang layak.

“Kami meyakini bahwa penyediaan hunian bagi pekerja tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, pengembang, dan dunia usaha. BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong pemanfaatan manfaat tambahan ini agar dapat memberikan nilai tambah bagi peserta sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perumahan yang inklusif dan berkelanjutan,” tutur Theresia.

Melalui kolaborasi tersebut, Program MLT BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat turut mendukung tersedianya hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memberikan ruang bagi pengembang untuk berkontribusi dalam menjawab kebutuhan perumahan pekerja. (nando/*)