MANADO – Tiga saksi dari pihak penyedia barang mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu langsung dengan mantan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Joy Oroh.

Keterangan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) stimulan erupsi Gunung Ruang.

Kuasa Hukum Terdakwa, Hanafi Saleh, menilai keterangan ketiga saksi dari Toko PT Wijaya Kombos Indah (WKI) itu tidak menunjukkan adanya keterlibatan kliennya sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminuddin Dunggio di Ruang Sidang Prof. Dr. Mohammad Hatta Ali, S.H., M.H., Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Kamis (29/10/2026).

Menurut Hanafi, tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak toko memberikan keterangan bahwa mereka tidak pernah mengenal atau melihat Joi Oroh datang ke toko untuk bernegosiasi maupun membeli bahan bangunan terkait bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.

“Dari keterangan tiga orang saksi pihak toko ini, sudah secara terang benderang, nyata, jelas, bahwa terungkap fakta sejati bahwa yang namanya Joi Oroh itu tidak pernah mereka kenal dan tidak pernah mereka lihat datang di toko mereka untuk bernegosiasi atau berbelanja bahan bangunan,” ujar Hanafi kepada wartawan seusai persidangan.

Selain itu, Hanafi menyebut para saksi menerangkan tidak ada negosiasi khusus dalam transaksi pembelian barang.

Pihak toko, kata dia, juga mengaku tidak pernah menerima fee dari pembeli dan menjual barang berdasarkan ketentuan harga yang berlaku di toko mereka.

“Mereka jual sesuai dengan ketentuan yang ada di pasaran toko mereka. Jadi dari tiga orang saksi ini sebenarnya tidak ada nilai apa-apa untuk menjerat para terdakwa ini,” katanya.

Hanafi menegaskan, keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting bagi tim penasihat hukum dalam menguji fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia berharap seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan dapat dipertimbangkan majelis hakim untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara dugaan korupsi dana siap pakai pascabencana tersebut.