MANADO – Kuasa Hukum Terdakwa Joy Oroh, yaknk Hanafi Saleh S.H, mengungkapkan dana siap pakai (DSP) stimulan Erupsi Gunung Ruang sebesar Rp9 juta untuk salah satu penerima manfaat bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro disebut masih tercatat dalam saldo rekening penerima.
Hal itu disampaikan Hanafi setelah mendengarkan keterangan saksi penerima manfaat dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (29/10/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminuddin Dunggio tersebut berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Mohammad Hatta Ali, S.H., M.H.
Hanafi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang didengar dalam persidangan, penerima manfaat dengan kategori kerusakan ringan memperoleh alokasi bantuan sebesar Rp15 juta.
Dari jumlah tersebut, Rp6 juta disebut telah dicairkan lebih dahulu, sedangkan Rp9 juta sisanya masih tercatat dalam saldo rekening.
“Uang Rp15 juta untuk kategori ringan, sudah dipastikan mendapat Rp15 juta dan sudah masuk di rekeningnya. Persoalannya sekarang, Rp4,5 juta dan Rp1,5 juta sudah dicairkan lebih dulu, jumlahnya Rp6 juta. Sisanya Rp9 juta itu masih ada di saldo di dalam buku mereka, cuma belum bisa dicairkan,” kata Hanafi.
Menurut dia, belum dapat dicairkannya sisa dana tersebut bukan disebabkan adanya hambatan dari para terdakwa. Hanafi menyebut persoalan itu berkaitan dengan perubahan nama penerima yang tercatat dalam administrasi.
“Tadinya dibukukan atas nama saksi, ternyata ada perubahan ke ibunya, di sinilah hambatannya,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan administrasi tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan tanggung jawab para terdakwa.
Hanafi juga menyebut dana yang belum dicairkan itu masih tercatat sebagai saldo, sehingga menurut pandangan pihak pembela, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Dengan demikian fakta yang terungkap bahwa dana sisa Rp9 juta itu masih tetap ada di saldo di dalam buku mereka. Teknis untuk mereka mau ganti nama dan cair kembali yaitu urusan mereka, tidak ada kaitan dengan para pihak terdakwa ini,” katanya.
Dalam perkara ini, Hanafi menegaskan pihaknya akan terus menguji keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan JPU untuk memperjelas duduk persoalan serta menentukan ada atau tidaknya keterkaitan para terdakwa dengan persoalan pencairan dana DSP tersebut.
