MANADO- Banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 Tahun 2007 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Terlebih khusus banyak pertanyaan yang muncul terkaiat mantan terpidana apakah bisa menjadi calon atau tidak pada pilkada 2020, berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan menegaskan, ketentuan syarat calon pada pasal 4 huruf h bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual anak. Mantan terpidana lainnya bisa mencalonkan gubernur, bupati, walikota dan wakilnya.

“Mantan terpidana lainnya adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan Menkumham,” jelas dia, saat dihubungi SINDOMANADO.COM, Senin (2/3/2020)

“Dengan ketentuan, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. Terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon,” pungkas dia.

Diketahui, syarat pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dimana menuliskan, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Kemudian dalam PKPU tersebut dijelaskan, bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi terpidana karena kealpaan; atau terpidana karena alasan politik, serta wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik.

Serta, bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada public. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dan bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Selain itu, dalam syarat juga dijelaskan, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Pengertian mantan terpidana pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (valentino warouw)