AIRMADIDI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) imbau kepada pejabat dilarang melakukan mutasi jabatan berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016.
Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy mengatakan, batas waktu penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) diatur pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” ujar dia, Senin (6/1/2020).
Dia menjelaskan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu sampai dengan ayat tiga berlaku juga untuk penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota,” jelas dia.
Lanjut dia, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ayat dan ayat tiga, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat satu sampai dengan ayat tiga yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber dia.
Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, bahwa penetapan pasangan calon ditetapkan 8 juli 2020.
Bila dihitung mundur 6 enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, maka sejak 8 Januari 2020, kepala daerah tidak diperbolehkan lagi melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan