AIRMADIDI- Dalam melakukan pencegahan pelanggaran ASN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) lakukan sosialisasi ke tingkat Kecamatan Wori diselah-selah menghadiri undangan kegiatan Musrembang, Selasa (11/2/2020).

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik dalam kontestasi Pilkada,” ujar Anggota Bawaslu Minut Rocky Ambar.

Menurut dia, ASN itu sudah ada rambu-rambunya yang didalamnya mengatakan ASN tidak berpolitik. Sesuai aturannya ASN harus netral. Selain dilarang berpolitik secara praktis ASN juga diingatkan agar lebih berhati-hati dalam mengikuti sejumlah isu politik di media sosial.

“Jangan sampai ada yang melanggar aturan, karena kami akan tegas dalam hal penindakan terhadap semua jenis pelanggaran. Netralitas ASN dan penyelenggara pemilihan, merupakan faktor penting dalam mewujudkan Pilkada yang aman, damai dan lancar. Saat ini tahapan Pilkada sudah dimulai, sama-sama kita berharap agar tensi politik tetap terkendali dengan aman,” pungkas dia. (valentino warouw)