MANADO – Seorang lelaki berinisial IH, 40, salah satu warga di Kecamatan Tuminting, mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, Kamis (25/6/2020). Karyawan swasta ini melaporkan perbuatan yang dilakukan AM alias Aldo, 20-an, warga Kecamatan Bunaken, karena telah beberapa kali menyetubuhi anak korban yang berumur 17 tahun, hingga berbadan dua (Hamil).
Perbuatan tersebut diduga dilakukan di satu rumah yang ada di Kecamatan Bunaken, sejak September 2019 lalu. Namun baru dilaporkan .
Informasi yang dirangkum, awalnya perbuatan itu terbongkar setelah ayah korban melihat tingka laku korban yang mencurigakan. Dari situ ayah korban ini mulai mengintrogasi korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah Atas (SMA) ini. Atas pengakuan korban kepada orang tuanya, sudah kenal lama dengan pelaku.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Bunaken. Setibanya di sana lelaki bejat ini pun mulai mengeluarkan rayuan mautnya dengan mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Awalnya, korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku yang sudah dirasuki napsu birahi terus membujuk dan mengatakan akan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu terhadap korban.
Perbuatan tersebut dilakukan pertama kali bulan September 2019 lalu dan terakhir kalinya dilakukan pada Februari 2020.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak pelaku saat ini kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ungkap Aruan. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan