MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-22) oleh jaksa peneliti pada 7 April 2026, sesuai surat Kejari Palu Nomor B-643/P.2.10/Ft.1/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026.

Adapun diketahui, tersangka berinisial SRJ, melalui perusahaan PT SST, diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dari hasil penyidikan, tindak pidana tersebut dilakukan dalam beberapa periode sepanjang tahun 2023, yakni pada Januari, April, Mei, Juli, Agustus, Oktober, November, dan Desember.

Akibatnya, negara mengalami kerugian pada pendapatan sebesar kurang lebih Rp685,6 juta. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ardiayanto Basuki, menyatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang adil dan akuntabel, sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

DJP juga menegaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir setelah langkah-langkah persuasif dilakukan. (nando/*)