MANADO – Senin (18/5/2026) menjadi hari yang tak akan terlupakan bagi Kartini Gaghansa.

Setelah melalui panjangnya proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, ia akhirnya mendengar putusan yang dinantikannya — majelis hakim mengabulkan permohonannya dan menyatakan SP3 yang diterbitkan Polda Sulawesi Utara tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

Sebagai pihak yang merasa dirugikan sejak awal, Kartini mengaku perjalanan ini bukan sesuatu yang mudah.

Namun di balik semua tekanan yang ia tanggung sebagai korban, keyakinan dan doa menjadi penopangnya.

“Pertama-tama tentunya saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Tuhan Yesus. Karena di dalam perjalanan persidangan ini, selalu saya berdoa agar supaya saya dituntun oleh Tuhan,” ungkap Kartini dengan penuh haru.

Rasa terima kasihnya tak hanya dipanjatkan ke langit. Kartini juga secara khusus mengapresiasi tim kuasa hukum yang dipimpin Hanafi Saleh, S.H., yang mendampinginya.

“Terlebih khususnya saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Bapak Hanafi Saleh dan kru-krunya. Tak dapat menyebut satu persatu. Tuhan Yesus pasti akan memberkati kita sekalian. Terima kasih. Puji Tuhan,” tutupnya.

Putusan majelis hakim yang dipimpin Faisal Munawir Kosah S.H. ini sekaligus memerintahkan penyidik Polda Sulut untuk membuka kembali dan melanjutkan perkara yang sebelumnya telah dihentikan — memberi Kartini Gagansa secercah harapan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan. (nando)