JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak mengubah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026.
Keputusan ini menetapkan TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum tetap di angka 3,50%, simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00%, dan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00%. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026.
Stabilitas suku bunga pasar menjadi salah satu pertimbangan utama di balik keputusan tersebut.
Kenaikan Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan Rupiah maupun valuta asing dinilai masih terbatas, sementara kinerja penghimpunan dana perbankan tetap solid dan kondisi likuiditas masih terjaga dengan baik. Persaingan antarbank pun dinilai masih berlangsung secara sehat.
Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan terus berada jauh di atas ambang batas yang diwajibkan undang-undang, yakni melampaui 90% dari total rekening nasabah bank.
LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih cukup efektif untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi stabilitas perbankan nasional.
Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif
Kinerja industri perbankan nasional per April 2026 mencatatkan pertumbuhan yang menggembirakan.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39% secara tahunan (yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98% (yoy).
Pertumbuhan DPK dalam denominasi Rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing.
Kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang terjaga turut menjadi bantalan dalam menghadapi berbagai potensi risiko ke depan.


Tinggalkan Balasan