MANADO – Penyidik Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara telah membuka kembali perkara atas nama Kartini Gaghansa, menyusul putusan praperadilan yang memerintahkan hal tersebut. Pembukaan kembali perkara itu dikonfirmasi telah dilakukan pada 5 Juni 2026.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Kartini Gaghansa, Hanafi Saleh S.H. dari Kantor Advokat Hanafi-Paparang dan Partner, usai melakukan kroscek langsung ke penyidik Unit 2 Ditreskrimum Polda Sulut, Selasa (9/6/2026).

“Syukur, mitra-mitra kami yang ada di Polda Sulut ini, di Ditreskrimum Polda Sulut di Unit 2 ini sudah membuka kembali, sudah melakukan gelar untuk penetapan sesuai dengan putusan praper itu yang memerintahkan untuk membuka kembali,” ujar Hanafi.

Ia menjelaskan, perkara kliennya sebelumnya telah melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka.

Namun dalam gelar perkara khusus oleh Dit Reskrimum Polda Sulut, laporan Kartini Gaghansa dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan belum memenuhi syarat dua alat bukti yang sah.

“Pendapat penyidik Unit 2 itu bahwa itu belum memenuhi syarat pembuktian, dua alat bukti menurut para penyidik Unit 2 itu belum memenuhi syarat dua alat bukti yang sah sehingga di-SP3-kan,” jelas Hanafi.

Menilai SP3 tersebut tidak sah, pihak kuasa hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado. Dalam perkara Praperadilan itu, hakim tunggal memerintahkan penyidik membuka kembali laporan Kartini Gaghansa.

“Kami mampu membuktikan bahwa sejatinya laporan klien kami itu telah memenuhi dua syarat atau dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini memerintahkan untuk membuka kembali perkara atas nama Kartini Gaghansa,” terang Hanafi.

Para terlapor dalam perkara ini disebut terdiri dari tiga orang, yakni seorang mantan lurah, Jufri Tambengi, dan Joice Gosal, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hanafi menyebut, putusan praperadilan tersebut dijatuhkan sekitar tiga pekan lalu. Pihaknya kemudian mendatangi penyidik untuk mengecek sejauh mana tindak lanjut atas putusan itu.

“Setelah kami kroscek lewat Kanit Unit 2, ternyata sudah ditindaklanjuti pada tanggal 5 Juni 2026 itu sudah sesuai dengan penyampaian dari mitra-mitra kami yang melakukan penyidikan ini, tinggal untuk ditindaklanjuti penyidikannya dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Hanafi menambahkan, pihak penyidik juga akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada kuasa hukum mengenai perkembangan penyidikan selanjutnya. (nando)