MANADO – Tim kuasa hukum Kartini Gaghansa dari Kantor Advokat Paparang-Hanafi and Partner menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap kuasa hukum dari pihak terlapor suami istri Jufri Tambengi dan Joice Gosal.

Langkah tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., dan Hanafi Saleh, S.H., pada Kamis (23/7/2026).

Keduanya menilai terdapat pernyataan kepada publik yang disampaikan kuasa hukum pihak terlapor yang dinilai menyesatkan terkait putusan praperadilan.

Dr. Santrawan Paparang mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti yang menurut mereka menunjukkan adanya penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan amar putusan praperadilan.

Menurutnya, putusan tersebut secara tegas mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penghentian penyidikan tidak sah, serta memerintahkan penyidik Polda Sulawesi Utara untuk melanjutkan proses penyidikan.

Ia menilai pernyataan dari kuasa hukum terlapor yang menyebut tidak ada pihak yang menang maupun kalah dalam perkara praperadilan telah menimbulkan penyesatan hukum di tengah masyarakat.

“Kami sudah memiliki bukti. Karena itu akan ada langkah hukum yang kami tempuh. Ini bukan hanya satu laporan,” ujar Santrawan.
Menurutnya, terdapat dua jalur yang akan ditempuh.

Pertama, melalui organisasi profesi advokat dengan meminta perlindungan hukum atas profesi yang dijalankan. Kedua, laporan yang akan diajukan oleh klien mereka, Kartini Gaghansa, dengan pendampingan tim kuasa hukum.

Santrawan menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan pemberitaan media, melainkan pihak yang memberikan keterangan kepada media.

“Kami tidak melaporkan pers. Pers menjalankan tugas jurnalistiknya. Yang menjadi persoalan adalah pihak yang memberikan keterangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta hukum,” katanya.

Ia juga mengajak narasumber agar menyampaikan informasi yang benar kepada media sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Kedua kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh langkah yang akan ditempuh merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi klien mereka serta menjaga marwah profesi advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (nando)