​MANADO – Fakta baru mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi dana DSP Erupsi Gunung Ruang Sitaro yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (5/11/2026).

Keterlambatan pencairan dana bantuan ke masyarakat disebut bukan karena kelalaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro, melainkan akibat adanya campur tangan dan validasi sepihak dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat.

​Hal ini disampaikan oleh Akbar Saleh, SH., selaku kuasa hukum dari salah satu terdakwa, mantan Pj Bupati Sitaro, Joy Oroh.

Akbar menjelaskan bahwa selama kliennya menjabat, seluruh kewajiban administratif sebenarnya sudah dijalankan dengan tuntas, bahkan hingga tahap penetapan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan.

​”Hanya saja tiba-tiba muncul satu tindakan dari BNPB di luar koordinasi dengan pihak Pemkab untuk melakukan peninjauan dan validasi di lapangan,” tuturnya.

“Hal itu yang menyebabkan akhirnya adanya penundaan-penundaan pencairan, padahal dananya sudah ada,” ungkap Akbar seusai mendengarkan keterangan dari empat saksi ASN yang dihadirkan JPU Kejati Sulut.

​Sidang ini masih akan terus bergulir untuk mengadili empat terdakwa, yakni Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kalak BPBD Sitaro Joickson Sagune, dan pihak swasta Denny Tondolambung.

Keempat saksi yang diperiksa hari ini (Kabid Rehab Rekon BPBD, Dinas PUPR, Teknisi BPBD, dan Sekretaris BPBD) diharapkan dapat memperjelas alur birokrasi yang memicu polemik penyaluran dana tersebut.