MANADO – Sebulan sejak Presiden Joko Widodo mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden tersebut.
Setelah sebelumnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian yang menyatakan dukungannya terhadap implementasi inpres.
Komitmen dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto di sela-sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek bertempat di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih,” ujar Airlangga.
Dia juga mengapresiasi langkah-langkah BPJamsostek yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional diantaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran. “Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” tambahnya.
Airlangga menuturkan bahwa pada rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang lalu telah diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya adalah para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini.
“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkapnya.
Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.
“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020 dan kuartal I 2021,” terang Anggoro.
Dengan masih banyaknya penerima KUR yg blm terlindungi, Anggoro mengharapkan dukungan dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian terkait di jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJamsostek agar Inpres dimaksud dapat berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga penyerahan simbolis sertifikat kepesertaan oleh Direktur Utama BPJamsostek kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta kartu kepesertaan kepada tiga perwakilan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di lingkungan Kemenko Perekonomian.
Di tempat berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Mintje Wattu menyampaikan untuk Sulawesi Utara (Sulut) sendiri dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah terkait lahirnya Inpres no 2 tahun 2021 ini sangat positif.
“Kita tahu bersama bahwa Pemprov sulut dalam hal ini Gubernur sangat konsen dalam perlindungan seluruh pekerja di Sulawesi Utara dengan lahirnya Inpres nomor 2 sejalan dengan program kerja beliau selama ini,” beber Mintje.
Dukungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut sebagai pengawas langsung yang ditunjuk Dalam Instruksi Presiden nomor 2 sangat tinggi juga karena kejaksaan agung sebagai pengawas dalam pelaksanaan inpres ini telah mengeluarkan surat edaran kesemua kejaksaan se-Indonesia.
“Dalam pelaksanaan Inpres tersebut, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merespon dengan cepat hal itu dengan adanya edaran dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Manado yang baru itu.
“Kami berharap dengan adanya inpres ini cita-cita kita untuk universal coverage tenaga kerja di Sulut dapat tercapai dan kami memastikan itu dengan berkoordinasi intens dan kolaborasi tanpa batas dengan elemen-elemen terkait di Sulut,” tutupnya. (Fernando Rumetor)