Pekerja Konstruksi di Sulut Wajib Ikut Program BPJS-TK

oleh
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erni Tumundo, didampingi Plt Kepala BPJS-TK Cabang Manado Adisafah Curmacosasi. SINDOMANADO

MANADO—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mewajibkan pekerja konstruksi di 15 kabupaten/kota diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulut telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendorong pemerintah di Kabupaten/kota untuk melindungi pekerja di sektor jasa konstruksi.

“Pemprov sudah mengeluarkan 10 regulasi berupa surat peraturan, keputusan, instruksi surat edaran dan sebagainya, karena Bapak Gubernur Olly Dondokambey berkerinduan semua pekerja terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Tumundo, Jumat, 28/6/2019.

Dia mengatakan, kepedulian terhadap pekerja di sektor konstruksi sudah menjadi program kerja antara pemerintah dan BPJS TK.

Sebab kata dia, dengan memasukkan pekerja di program BPJS-TK, maka secara otomatis pekerja akan mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kecelakaan.

“Dengan ikut program BPJS TK, kontraktor tidak akan terbeban dengan biaya pengobatan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, karena semua akan ditanggung BPJS TK,” ujarnya.

Tumundo mengatakan, berdasarkan penilaian pada kinerja tahun 2018, sudah ada tujuh kabupaten/kota yang sudah memasukkan pekerja jasa konstruksi pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Plt Kepala BPJS-TK Cabang Manado Adisafah Curmacosasi mengatakan, kontraktor tidak hanya fokus pada pengerjaan proyek infrastruktur di daerah akan tetapi mesti memproteksi pekerja lewat jaminan sosial.

“Setiap pekerjaan konstruksi tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja, makanya kami imbau untuk mendaftarkan tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menurut dia, mengikutsertakan pekerja lewat program BPJS-TK  akan memberikan keuntungan bagi pemberi kerja. Sebab bilamana terjadi kecelakaan kerja maka BPJS-TK akan menanggung semua biaya. Sedangkan jika tidak, kontraktor atau perusahaan pemberi kerja akan menanggung biaya perawatan pekerja. Hal ini kata dia dapat mengganggu keuangan perusahaan. “Kami akan melindungi pekerja sejak dari rumah, berangkat ke tempat kerja, saat bekerja, hingga saat pulang di rumah,” terangnya. (stenly sajow)