RATAHAN- Penonaktifan dua hukum tua (Kumtua) di Minahasa Tenggara (Mitra) terkait polemik penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (Dandes), dimungkinkan masih akan ada susulan.

Hal ini seiring pernyataan Bupati James Sumendap yang secara blak-blakan menyebut masih ada beberapa kumtua yang dilaporkan menyalahgunakan kekuasaan dalam proses dan mekanisme penyaluran BLT.

“Saya masih menerima laporan dari masyarakat dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat serta Inspektorat terkait persoalan penyaluran BLT. Jadi saya pastikan masih ada beberapa hukum tua yang akan saya kejar,” tegas Sumendap kepada wartawan Senin (29/6/2020).

Dia menyatakan tidak saja soal pungutan yang dilakukan para kumtua, akan tetapi mekanisme untuk mengakomodir warga penerima yang inprosedural.

“Jadi ada desa yang mengakomodir warga yang seharusnya tidak bisa diakomodir sebagai penerima. Seperti halnya pensiunan, tenaga kontrak yang sebetulnya masih punya penghasilan. Ini sangat keliru,” tegas Sumendap.

Dia menyebut jika kategori warga penerima BLT harusnya mereka warga miskin, warga yang terdampak kehilangan pekerjaan akibat pendemi. Jika kemudian, menurut Sumendap, ketentuan itu dilanggar, maka konsekuensinya adalah sanksi penonkatifan dan berurusan dengan hukum.

“Jadi kalau kita dapati ada 100 desa yang melakukan pelanggaran, maka 100 desa itu kita nonaktifkan hukum tua-nya,” tukasnya geram.

Sebagaimana yang diketahui, akibat polemik penyaluran BLT di tengah pendemi ini, sudah dua kumtua yang dinonaktifkan. Diantaranya Hukum Tua Desa Bentenan, Kecamatan Pusomaen dan Hukum Tua Desa Soyowan, Kecamatan Ratatotok.

Plt Inspektur Kabupaten Mitra, Marie Makalow menyebut, penonaktifan sementara para kumtua dilakukan guna pemeriksaan lanjutan terkait BLT.

“Semua desa akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas Internal Pemerintah Daerah. Dimungkinkan masih ada yang akan menyusul untuk dinonaktifkan jika terbukti dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan ataupun melakukan pemotongan bantuan,” timpalnya. (Marvel Pandaleke)