Tampak proses perekrutan yang dilakukan KPU Mitra. (Ist)

RATAHAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan tahapan perekrutan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK)  dan Panitia Pemungutan Suara (PPP) dikabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Perekrutan ini dilakukan untuk penyelenggaraan tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan juga Pemilihan Calon Legislatif (Pileg)  2019 mendatang.

“Jadi untuk Pilpres Pileg dan pemilihan DPD nanti, kita sementara melakukan perekrutan baru untuk PPK dan PPS. Mereka ini punya kerja yang berbeda lagi dengan PPK dan PPS yang direkrut untuk tahapan Pilkada,” ujar Komisioner KPU Divisi Sosialisasi dan SDM Fanny Wurangian.

Selain menjalankan tugas dan tanggung jawab berbeda, juga untuk posisi PPK mengalamai perubahan untuk komposisinya. “Kalau untuk Pilkada jumlah PPK ada lima orang. Sementara untuk Pilpres, Pileg dan DPD nanti,  jumlahnya hanya 3. Sementara PPS tetap yakni 3 anggota,” terangnya.

Dia ikut menjelaskan jika regulasi yang dipakai dalam perekrutan PPK dan PPS ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017. Dimana tidak menutup kemungkinan bagi PPK dan PPS Pilkada, kembali mendaftar sebagai PPK dan PPS Pilpres dan Pileg nanti.

“Ya diaturan tidak membatasi untuk itu. Dan sampai saat ini memang ada beberapa dari PPK untuk tahapan Pilkada, Juga mendaftar untuk tahapan Pilpres dan Pileg. Otomatis ketika mereka lolos,  maka harus mundur dan hanya bisa memilih satu,” kata Fanny. Tahapan perekrutannya sendiri dilakukan hingga Rabu 31/01. Jika kemudian belum memenuhi kuota,  maka KPU akan memperpanjang proses pendaftaran. “Kalau untuk PPK perpanjangannya 3 hari.  Sementara untuk PPS 1 minggu,” pungkasnya. (marvel pandaleke/cr)