Pengamat Politik dan Pemerintahan, Taufik Tumbelaka.

MANADO- Mendukung keterbukaan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diminta untuk segera mengupload dokumen F-1 DPD setiap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) ke Website resmi KPU Sulut, agar diketahui seluruh masyarakat Sulut.

“Itu keterbukaan informasi publik, jadi saya meminta KPU Sulut bisa mengupload dokumen dukungan F-1 DPD setiap bakal calon, namun dengan catatan untuk menjaga kerahasiaan pendukung dimana untuk nomor NIK KTP dan tanggal/bulan/lahir bisa di tutup (blur) dan hanya ditampilkan saja Nama, Alamat dan paling penting yakni tanda tangan,” ujar Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka, kepada SINDOMANADO.COM, Sabtu (28/4/2018).

Menurut Tumbelaka, jika telah di upload masyrakat bisa melihat setiap dukungan dari bakal calon DPD-RI, disitu juga bisa di ketahui mana dukungan benar dan mana yang tidak benar. Jika toh ditemukan ada kekeliruan terkit dukungan misalkan tidak mendukung tapi ada nama dan ditanda tangan masyrakat bisa langsung melihatnya.

“Ini sangat penting, karena mengingat keterbukaan informasi publik. Masyrakat juga perlu mengetahui setiap dukungan dari bakal calon. Jadi sekali lagi saya meminta KPU Sulut bisa menguploadnya,” harap dia.

Lanjut dia, kepada Bawaslu Sulut sangat berharap kiranya bisa lebih meneliti pengawasan isi dukungan yang ada di dokumen dukungan F-1 DPD, yang paling penting melakukan pengawasan ketat di kolom tanda-tangan pendukung di F-1 DPD. Mengantisipasi adanya indikasi dukungan palsu dan tanda-tangan palsu yang dibuat oknum-oknum bakal calon,” pungkas dia. (valentino/get)