Hasil identifikasi potensi bakal calon (Bacal) terpidana korupsi Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. (ist)

MANADO- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) merilis hasil identifikasi potensi bakal calon (Bacal) terpidana korupsi Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, update 25 Juli 2018.

Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, Bacal DPRD Sulut yang diajukan Gerindra Sulut, Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Manado yakni Herry Kereh masuk dalam daftar Mantan Terpidana Korupsi.

BERITA TERKAIT:

HK Jagoan Gerindra Sulut Belum Masukan Putusan Pengadilan Terkait Kasus Gaji Ganda

Bawaslu Sulut Pantau Berkas HK Terkait Kasus Gaji Ganda

“Provinsi yang terdapat bacal mantan terpidana korupsi terdapat di Jambi 9 bacal, Bengkulu 4 bacal, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau Tiga Bacal, Riau, Banten, Jateng, NTT dua bacal, DKI Jakarta, kalsel dan Sulawesi Utara satu bacal,” tulis surat tersebut pada poin ke tiga.

BERITA TERKAIT: Diajukan Gerindra Sulut, HK Bacal DPRD Sulut Terancam TMS

BACA: Penerima Gaji Ganda Divonis 1,6 Tahun

Diketahui, Herry Kereh sendiri pernah tersangkut kasus gaji ganda yang penerimaannya bersumber dari Negara. Pun, jagoan Partai Gerindra tersebut saat KPU menyampaikan hasil verifikasi syarat pencalonan dan bakal calon, Herry Kereh belum mamasukan surat keterangan putusan pengadilan. (valentino warouw/get)