MANADO—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyelenggarakan Tax Goes to School kepada para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2  Tondano.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Suluttenggomalut, FN Rumondor mengatakan, kegiatan  Tax Goes to School ini bertujuan memberikan pemahaman tentang manfaat dan peran penting pajak dalam pembangunan serta menumbuhkan kesadaran pajak sejak usia dini.

“Ini kepedulian DJP Suluttenggomalut kepada dunia pendidikan dengan melaksanakan Tax Goes to School, salah satunya di SMA Negeri 2 Tondano, disamping inklusi pajak di perguruan tinggi,” papar Rumondor, Selasa, 28/8/2018.

Dikatakannya, edukasi tentang pajak pada kaum milenial merupakan hal yang paling strategis untuk mendidik mereka di usia muda. Agar kedepannya ketika mereka dewasa dan mendapatkan penghasilan mereka bisa taat membayar pajak.

“Kami didik mereka di usia sedini mungkin, ini modal kedepan bagi siswa-siswa untuk sadar akan pajak,” paparnya.

Lanjut dia, kesadaran membayar pajak tersebut sangat penting untuk pembangunan bangsa, diataranya pembangunan infrastruktur dan kebutuhan negara lainnya termasuk pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Pajak memiliki peran yang sangat penting karena digunakan untuk membiayai kebutuhan negara yang tujuannya antara lain untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Hanya saja permasalahannya, kesadaran mengenai pajak dinilainya masih sangat minim. Sebab terbukti dari tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih terbilang rendah. “Karena itu, urgensi pendidikan pajak sejak usia dini menjadi sangat krusial,” ungkap FN Rumondor

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan. Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi dibiayai dari pajak. Biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik lainnya semua dibiayai dari pajak. (stn)