Program Pengendalian Kependudukan Penting Tunjang Pembangunan

oleh
Pelaksanaan Rakor Kependudukan di Kantor Gubernur Sulut.(Rivco Tololiu)

Dia memaparkan, pengendalian penduduk yang dimaksud yakni Undang-Undang (UU )23/2014, dimana pemerintah provinsi diwajibkan untuk pemanduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah terkait pengendalian kuantitas penduduk, serta melakukan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan daerah provinsi.

Kemudian, lanjut Humiang, Peraturan Pemerintah (PP) 87/2014, menyebutkan bahwa pengendalian kuantitas penduduk dilakukan melalui sinkronisasi kebijakan kependudukan ditingkat nasional dan daerah berhubungan dengan penetapan perkiraan jumlah, struktur dan komposisi penduduk.

Untuk itu dalam rangka sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pemerintah menetapkan sejumlah program dan kegiatan meliputi perencanaan pendudukan, penyediaan parameter kependudukan,analisis dampak kependudukan,kerjasama pendidikan kependudukan,dan penanganan isu-isu kependudukan di daerah provinsi dan kabupaten/kota,” paparnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.