MANADO – Bank Indonesia menempuh sejumlah langkah untuk memperdalam pasar valuta asing dan memperketat pengawasan transaksi dolar guna menjaga stabilitas Rupiah di tengah risiko geopolitik global.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Joko Supratikto, menjelaskan hal ini saat bincang-bincang bersama wartawan, Selasa (21/7/2026).
Joko menyebutkan langkah akselerasi pendalaman pasar valuta asing yang dilakukan BI, di antaranya melalui Local Currency Transaction (LCT).
Skema ini memungkinkan penyelesaian transaksi dagang maupun investasi antara Indonesia dengan negara mitra menggunakan mata uang lokal masing-masing tanpa perlu dikonversi melalui dolar AS sebagai perantara.
Ia menyebutkan, layanan LCT saat ini telah tersedia dengan enam negara mitra, yaitu China, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Selain itu, BI juga memperkuat intervensi di pasar Non-Deliverable Forward (NDF) offshore dengan menunjuk 14 bank sebagai Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (DU PUVA).
“Dealer utama tersebut hanya diperkenankan melakukan transaksi jual NDF di luar negeri dan tidak diperbolehkan membeli, sehingga arah kebijakan konsisten menambah suplai dolar AS, bukan menambah permintaan,” ungkapnya.
Langkah ini, kata Joko, ditujukan untuk memperkecil selisih harga (spread) antara pasar NDF offshore dan pasar spot domestik pada saat terjadi gejolak, mengingat tekanan terhadap Rupiah kerap muncul lebih dahulu di pasar NDF offshore sebelum merambat ke pasar domestik.
Bank Indonesia turut melakukan intervensi valuta asing secara langsung di berbagai segmen pasar dengan volume signifikan, baik melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, maupun transaksi NDF di pasar luar negeri melalui Dealer Utama.
Joko juga mengungkapkan, Bank Indonesia menurunkan batasan pembelian dan transfer dolar secara bertahap.
“Batas pembelian valuta asing tunai yang semula USD 100.000 per bulan pada awal 2026, diturunkan menjadi USD 50.000 per bulan pada Maret 2026, USD 25.000 per bulan pada 2 Juni 2026, dan terakhir USD 10.000 per bulan pada 1 Juli 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut, pembelian valuta asing tunai di atas USD 10.000 per bulan wajib disertai dokumen underlying, seperti bukti pembayaran biaya pendidikan di luar negeri atau transaksi perdagangan, guna memastikan transaksi dilakukan untuk tujuan yang jelas dan bukan untuk aktivitas spekulatif maupun sekadar penempatan dana.
Kebijakan ini, menurutnya, telah berdampak pada penurunan rata-rata transaksi valas harian tanpa dokumen underlying, dari sekitar USD 76-78 juta per hari menjadi sekitar USD 62 juta per hari.
Selain pengetatan batas pembelian, Joko menyebutkan Bank Indonesia juga meningkatkan pengawasan terhadap transaksi valas skala besar dari perbankan maupun korporasi guna mendeteksi dini modus round-tripping atau overinvoicing import.
Yakni ketika tujuan sebenarnya adalah menempatkan dana dalam valuta asing sebagai aset (parking funds), bukan untuk memenuhi kebutuhan transaksi riil.
Sebagai langkah pelengkap, Bank Indonesia turut memberikan insentif penurunan biaya swap lindung nilai (swap hedging) bagi investor asing sebesar 10 persen, guna mendorong investor tetap menempatkan dananya di dalam negeri. (nando)


Tinggalkan Balasan