MANADO – Bank Indonesia terus memperkuat sinergi dan langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas harga di tengah risiko geopolitik global dan potensi peningkatan inflasi.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Joko Supratikto, saat bincang-bincang bersama wartawan, Selasa (21/7/2026).

Joko menjelaskan, salah satu langkah utama yang ditempuh Bank Indonesia adalah menaikkan suku bunga acuan BI-Rate secara bertahap dengan total kenaikan 100 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen.

“Kenaikan tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni 50 bps pada 20 Mei, 25 bps pada 9 Juni, dan 25 bps pada 18 Juni,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai respons atas tekanan kenaikan yield atau imbal hasil US Treasury yang membuat instrumen luar negeri lebih menarik dibanding instrumen Rupiah.

Dengan menaikkan suku bunga, yield instrumen Rupiah seperti SBN, deposito, dan SRBI menjadi lebih kompetitif sehingga permintaan terhadap Rupiah meningkat dan nilai tukar lebih stabil.

Di sisi lain, kenaikan suku bunga juga berdampak pada peningkatan biaya pembiayaan yang pada akhirnya memoderasi permintaan agregat dan memperkuat ekspektasi pengendalian inflasi.

Joko juga memaparkan perkembangan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), instrumen surat berharga jangka pendek yang diterbitkan BI melalui mekanisme lelang kepada perbankan dengan tenor 6, 9, dan 12 bulan.

Ia mengungkapkan, yield SRBI yang dibuat lebih tinggi dibanding SBN mendorong investor asing menukar dolar ke Rupiah untuk membeli instrumen tersebut, sehingga permintaan Rupiah naik sekaligus menambah pasokan dolar di pasar.

Lebih lanjut, Joko menyebutkan, posisi outstanding SRBI pada Juni 2026 telah menembus level Rp1.072,62 triliun, untuk pertama kalinya melampaui angka Rp1.000 triliun.

“Lonjakan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan kepemilikan investor asing yang menunjukkan menguatnya minat investor global terhadap instrumen rupiah Bank Indonesia,” ungkapnya.

Joko memastikan seluruh langkah kebijakan tersebut turut diselaraskan dengan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan.

“Antara lain melalui operasi pasar terbuka ekspansif serta koordinasi dengan pemerintah dari sisi fiskal, sehingga kebijakan stabilisasi nilai tukar tidak mengganggu fungsi intermediasi perbankan dan momentum pertumbuhan ekonomi,” tuturnya. (nando)