TONDANO — Pemerintah kecamatan dituntut bekerja ekstra keras untuk menggenjot capaian setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten Minahasa.
Pasalnya, hingga awal Oktober ini, masih ada sekira 11 kecamatan yang setorannya masih di bawah 30% dari target. Padahal, batas akhir penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sampai 31 Oktober. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang melibatkan para camat se-Kabupaten Minahasa, Selasa (9/10).
“Para camat wajib menggenjot capaian PBB P2. Tahun ini, PAD dari sektor tersebut harus meningkat. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kita harus menjadi contoh dengan taat membayar pajak,” tegas Wakil Bupati Robby Dondokambey yang memimpin rapat tersebut.
Dia menjelaskan, rapat koordinasi tersebut membantu ASN guna memahami arti dan makna realisasi PBB-P2 dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Minahasa.
“Rapat ini merupakan salah satu dari beberapa kegiatan lainnya yang diharapkan dapat menopang penerimaan PAD khususnya PBB-P2,” jelasnya. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada para camat yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh demi terealisasinya PBB-P2 yang mencapai target.
“Karena hal ini merupakan barometer dalam rangka penilaian kinerja para camat, target capaian. Realisasi PBB-P2 diberikan waktu sampai tanggal 31 Oktober 2018,” ungkap Dondokambey.
Sekadar diketahui, pemkab melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) terus menggenjot pendapatan daerah. Khususnya di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala menegaskan, seluruh kecamatan wajib menuntaskan pembayaran PBB-P2 hingga 100%. “Saya tegaskan, jika sampai batas waktu pelunasan kemudian tidak tercapai, maka dana yang sudah tertata untuk perjalanan dinas di kecamatan tidak akan direalisasikan,” tegas Mangala. (carren/get)


Tinggalkan Balasan