(1) Meniadakan BBM bersubsidi di masyarakat.
(2) Pelayan/penyaluran BBM melalui galon harus menggunakan rekomendasi asli dari dinas teknis.
(3) Penjualan BBM dari kecamatan Tatoareng ke Kabupaten Sitaro harus diinvestigasi/dihentikan.
(4) Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas teknis lainnya harus melakukan verifikasi rekomendasi yang dikeluarkan dan rekomendasi itu tidak bisa di titip kepada orang lain.
(5) SPBU wajib memfungsikan semua nozzle untuk memperlancar pengisian BBM pada kendaraan bermotor.
(6) Pihak SPBU harus tegas terhadap Karyawan/Karyawati yang melakukan pelanggaran.
(7) Pembagian jadwal pelayanan petugas SPBU dibagi dalam tiga bagian yakni pukul 07.00-13.00 WITA, pukul 13.00-21.00 WITA dan pukul 21.00 hingga 24.00 WITA. (8) Perlu peningkatan pengawasan dari dinas Teknis khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan dan Bagian Ekonomi Setda.
(9) Membawa BBM tanpa dokumen resmi/lengkap adalah ilegal dan dapat di pidana.
Sembilan poin kesepakatan ini kata Sampakang, kiranya dapat diterapkan sehingga tidak lagi terjadi antrian dan persoalan BBM di kabupaten Sangihe, “Kami sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dapat dijalankan mengingat persoalan BBM di Sangihe selalu menjadi persoalan mengemuka, olehnya semua pihak harus menjalankan rekomendasi ini,” tutur Sampakang.
Tinggalkan Balasan