MANADO- Anjloknya harga Kopra di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membuat petani kopra menjerit. Demo terjadi dimana-mana beberapa hari terkahir di akhir tahun 2018.
Anggota DPRD Sulut Billy Lombok bersama peneliti hukum perdagangan internasional pada pusat kajian dan bantuan hukum Universitas Negeri Manado Lesza Leonardo Lombok, memberikan solusi untuk peningkatan Kesejahteraan Petani Kopra di Sulut.
Politikus Partai Demokrat Sulut itu mengatakan, data, fakta, dan masalah yang berkembang pertama harga pasar Kopra saat ini pada kisaran Rp. 3000 – Rp.4000 per kilogram, turun jauh setelah sempat pada kisaran Rp.9000 – Rp.10000 per kilogram pada awal 2018.
“Hal ini berakibat pada terancamnya kesejahteraan para petani kopra di Sulut,” ujar Lombok, melalui pres rilis yang diterima, SINDOMANADO.COM, Jumat (30/11/2018)
Menurut dia, beberapa penyebab turunnya harga Kopra yang dapat diidentifikasi, pertama dari skala makro dimana harga pasar dunia, diakibatkan oleh ketersediaan yang cukup banyak, permintaan sedikit.
“Kemudian dari skala mikro dimana pembeli atau pengolah kopra hanya didominasi satu pihak, produksi kopra berlimpah. Produksi rata – rata Kopra Sulawesi Utara 2.500 ton per tahun,” terang dia.
Terkait solusi, Lombok mengatakan, jangka pendek dimana pemerintah memberikan subsidi ekspor bagi pelaku usaha ekspor komoditi
Lemak, minyak hewan, minyak nabati yang salah satu bahan baku utamanya adalah kopra untuk meningkatkan nilai jual kopra bagi Petani.
“Simulasi perhitungan subsidinya adalah, rata-rata produksi Kopra per tahun di Sulut : 2.500 ton / 2.500.000 kg. Contoh Nilai Subsidi Pemerintah per kg Kopra Rp2.000, jumlah subsidi pemerintah untuk produk berbahan baku Kopra per tahun Rp2000 x 2.500.000 kg hasilnya Rp5 milyar,” terang dia
Lanjut dia, dengan demikian harga pasar Kopra saat ini Rp.3000 – Rp.4000 dapat meningkat menjadi Rp5.000 – Rp6.000 per kg. Hal ini tidak bertentangan dengan aturan perdagangan internasional apabila Rp5 milyar
tersebut masuk ke dalam total Rp110 triliun hingga Rp1.400 triliun subsidi ekspor yang diperkenankan oleh WTO (2% hingga 10% dari total PDB Indonesia selama 1 tahun).
“Hal ini juga justru menjadi kewajiban Pemerintah dengan memperhatikan Pasal 3 huruf d UU No.19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” beber dia.
Dia menjelaskan, bentuk-bentuk subsidi langsung yang dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan nilai jual Kopra. Pertama pemberian hibah untuk pelaku usaha membeli Kopra dari petani.
“Keringanan pajak usaha untuk ijin usaha berikutnya dan pembelian langsung Kopra oleh Pemerintah dari Petani,” jelas dia.
Sementara itu, disambung Lesza Leonardo Lombok mengatakan, untuk solusi jangka menengah perlu segera menerbitkan berbagai peraturan pelaksana UU No.19 Tahun 2013.
“Misalnya, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, serta peraturan-peraturan pelaksananya,” harap dia.
Dia menambahkan, untuk jangka panjang, perlu adanya peningkatan kegiatan promosi produk-produk lokal dengan bahan baku Kopra di negara-negara selain tujuan ekspor utama.
“Kerjasama dengan negara-negara Eropa yang selama ini merupakan negara tujuan utama ekspor produk berbahan baku utama Kopra juga perlu ditingkatkan lewat negosiasi-negosiasi perdagangan yang baru dengan melibatkan actor-aktor lokal di Sulut,” tambah dia
“Solusi jangka panjang kedua perlu digalakkan penelitian-penelitian terbaru mengenai produk-produk baru berbahan baku Kopra untuk meningkatkan nilai jual Kopra,” pungkas dia. (valentino warouw/rds)


Tinggalkan Balasan