MANADO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum lama ini menilai Kota Manado masuk kategori Kota kotor bersama Medan dan Bandar Lampung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Andrei Angouw mengatakan, dalam menjaga kebersihan kota bukan hanya tugas dari pemerintah tetapi juga perlu kesadaran dari masyarakat.

“Dalam menjaga kebersihan kota, jangan semua klaim ke pemerintah. Masyarakat juga harus punya kesadaran dalam menjaga kebersihan, budaya membuang sampah itu harus diedukasi mulai dari lingkungan sekitar kita,” ujar Andrei Angouw, Rabu (16/1/2019).

Disisi lain, anggota DPRD Sulut Amir Liputo mengatakan, kota besar seperti Manado harusnya dibangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) landfill yang sampahnya ditutup dengan tanah, sementara TPA Sumompo sudah tidak mampu menampung.

“Oleh karena itu, DPRD mendorong TPA regional di Wori segera diselesaikan, karena sudah ada MoU dengan Pemerintah Provinsi untuk digunakan dua kabupaten/kota,” tutup Liputo. (Christy Lompoliuw)

 

 

 

Editor: Valentino Warouw