MANADO-Perjuangan warga Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa untuk memperoleh sertifikat atas lahan pemukiman dan garapan yang diperjuangkan bertahun-tahun mulai mengalami titik terang.

Berdasarkan koordinasi bersama Biro Hukum Pemprov Sulut, pemetaan dengan pengukuran batas lahan pemukiman dan garapan akan dilakukan Senin (28/1/2019). Pun batas waktunya diberikan selama 10 hari berjalan.

Pemerintah Desa Kalasey Dua bersama Organisasi Tanah Lokal (OTL), Serikat Petani Minahasa (SPM) dan Babinkamtibmas melakukan pertemuan untuk merapatkan rencana tersebut di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kalasey Dua, Jumat (25/1/2019).

Kepala Desa Kalasey Dua, Marthen Tamamekeng mengatakan, pemetaan dengan pengukuran lahan pemukiman dan garapan ini, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses pelepasan aset. Maksudnya, Biro Hukum Pemprov Sulut menginginkan adanya pengukuran bidang lahan kepemilikan yang spesifik berdasarkan kepemilikan masing-masing.

Ini kiranya dapat dipahami masyarakat untuk membantu proses pengukuran batas-batas lahan (sipat) pemukiman dan garapan. Harus saling menunjang, jangan nanti pengukuran lahan justru menimbulkan masalah antar warga. Ingat, ini sangat mendesak, karena batas waktu pemetaaan atau pengukurannya hanya sepuluh hari,” ungkap Marthen di hadapan ratusan masyarakat desa.

Sekretaris Desa Kalasey Dua Yerry Lukas menjelaskan, perjuangan untuk memperoleh sertifikat lahan pemukiman dan garapan telah diperjuangkan masyarakat sejak tahun 2001. Pun berbagai proses dan tahapan, sudah dilalui baik pengukuran lahan dan sebagainya.

Saat ini, saat melakukan pertemuan bersama Biro Hukum Pemprov Sulut, kami diharuskan untuk melakukan pengukuran lahan pemukiman dan garapan secara riil, dengan disertai nomor setiap bidang lahannya. Itu nanti akan dilaporkan pengukurannya ke Biro Hukum jika sudah tuntas,” jelas Lukas.

Dia menyebut, tahun 2018 lalu, Tim Kerja Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Kantor Staf Presiden, pernah datang bertemu masyarakat Desa Kalasey Dua. Tim pemerintah pusat tersebut sangat mendukung dan mensupport masyarakat untuk dapat memperoleh sertifikat lahan kepemilikan.

Itu merupakan program Reformasi Agraria dari Pak Jokowi. Kami berharap, Pak Gubernur Olly Dondokambey bisa terus menunjang dan mendukung semua proses ini, agar masyarakat bisa mendapatkan sertifikat lahan pemukiman dan garapan, sebagaimana yang diimpikan sejak puluhan tahun lalu,” tuturnya.

Lukas menjelaskan, warga Desa Kalasey Dua yang memperjuangkan sertifikat lahan tersebut terbagi dari Jaga I hingga jaga VI. Jumlah Kepala Keluarga (KK) sekira 300-an yang telah hidup puluhan tahun menetap di Desa Kalasey Dua tersebut.

Masyarakat Desa Kalasey Dua sudah tinggal di sini sejak 1930-an. Kami warga di sini selalu mendukung dan menunjang program pemerintah. Satu harapan dan keinginan masyarakat, yaitu dapat memperoleh sertifikat lahan pemukiman dan garapan yang dimiliki saat ini,” cetusnya.

Dia menambahkan, jika proses pemetaan dan pengukuran ini tuntas, maka laporannya akan diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Sulut untuk proses lanjutan.

Kita menunggu rekomnya nanti dari Gubernur Sulut. Mudah-mudahan ini dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan,” cetusnya. (rivco tololiu)