MANADO- Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR-RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Felly Estelita Runtuwene (FER) naik status.
“Saat ini baru kajian keterpenuhan syarat formil materil. Semuanya sudah terpenuhi dan tinggal mengagendakan pemanggilan kepada yang bersangkutan serta pihak-pihak yang terkait,” tegas Anggota Bawaslu Sulut juga Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Mustarin Humagi, saat dihubungi KORAN SINDO MANADO/SINDOMANADO.COM, Kamis (31/1/2019)
“Kemungkinan besar akan dilakukan pemanggilan pada besok hari Jumat 1 Februari 2019,” pungkas dia.
Diketahui, FER diduga melakukan kampanye di Universitas Negeri Manado (Unima) yang dimana sarana pendidikan termasuk tempat terlarang untuk melakukan kampanye. Pun, dugaan kampanye dilakukan pada saat kegiatan pembekalan KKN mahasiswa, pekan lalu. (Valentino Warouw)
Tinggalkan Balasan