RATAHAN- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Minahasa (Mitra). Hal ini dituangkan dalam surat persetujuan DPP PDIP dengan nomor 5035/IN/DPP/II/2019, yang di dalamnya menyebut nama Artly Kountur menggantikan Tavif Watuseke yang meninggal dunia.
“Hal ini mengacu pada UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sekaligus juga PKPU 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu. Maka dari itu Almarhum Tavif Watuseke akan digantikan Artly Kountur,” ujar Ketua DPC PDI-P Mitra James Sumendap.
Selanjutnya kata dia, bersamaan dengan surat tersebut, DPP PDI-P juga ikut menetapkan pengesahan anggota DPRD Marty Ole sebagai Ketua DPRD Mitra. Surat keputusan ditandatangi langsung Ketua DPD PDI-P Bambang DH dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristyanto.
“Surat ini juga menginstruksikan seluruh jajaran struktural partai untuk mengajukan nama yang disebutkan (Marty Ole) sebagai Ketua DPRD Mitra,” tukasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPC PDI-P Mitra, Sem Montolalu mengungkapkan, jika nama Marty Ole, terlebih dahulu sudah ditetapkan lewat rapat pleno partai. Hasil ini kemudian diajukan ke DPD dan dari DPD ke DPP.
“Dengan demikian DPP sudah menanggapi surat pengusulan yang dilayangkan. PAW dilakukan setelah ada anggota DPRD dari PDI-P yang meninggal dunia. Selanjutnya juga harus dilakukan pengisian pada jabatan ketua DPRD yang ditinggalkan almarhum Tavif Watuseke,” sebut Montolalu. (marvel pandaleke)
Editor: Kim Tawaang
Tinggalkan Balasan