MANADO- Pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 27 April sudah selesai. Segudang permasalahan terungkap dari pesta demokrasi tersebut hal tersebut berdasarkan kajian dari Lembaga Kajian Pacific Frontier.
Melalui Divisi Hak Sipil Politik dan Pemilu Septian Paath berpendapat, secara umum, penyelengaraan Pemilu Nasional saat ini masih belum ideal.
“Mulai dari mekanisme teknis pelaksanaan hingga kualitas sumber daya yang masih lemah. Dengan meninggalnya ratusan penyelenggara Pemilu yang saat ini tercatat berjumlah 255 orang,” ujar dia, melalui rilis yang diterima SINDOMANADO.COM, Minggu (29/4/2019)
Lanjut dia, membuktikan bahwa ada yang alpa dan tidak dihitung oleh para pengambil kebijakan Kepemiluan. Jumlah korban mati begitu besar dan karena itu layak disebut sebagai bencana nasiona
“Untuk itu kami memberikan beberapa catatan evaluasi selama proses Pemilu 2019 yang sedang berlangsung. Dengan berakhinya pemungutan suara yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 17 April 2019 lalu, bukan berarti proses Pemilu ini berakhir. Tahapan selanjutnya masih berlangsung. Bahkan, di beberapa titik masih akan melakukan PSU, ini tentu saja terjadi karena adanya temuan dan laporan dimana terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam penyelenggaraannya. Khusus di Sulut, PSU akan digelar di 53 TPS yang tersebar se-Sulut,”beber Paath.
Dia menjelaskan, fokus pemantauan pihaknya ada beberapa catatan penting sebagai bahan evaluasi demi proses Pemilu dan politik yang berkualitas di tahap berikut. Sejumlah fakta berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Bawaslu, serta informasi di media.
“Berikut pelanggaran Pemilu di Sulut yakni, pelanggaran pidana maupun administrative, praktik money politic, pelanggaran kampanye pemilu, penggelembungan suara, keterlibatan ASN dan Kepala Desa beserta perangkatnya,” jelas dia.
Sementara itu, Sekertaris Divisi Hak Politik dan Pemilu Pacific Frontier Andriansyah Katili menambahkan, terkait netralitas ASN, pada 10 desember 2018 lalu, Bawaslu RI merilis jumlah kasus terkait netralitas ASN dalam Pemilu dan tercatat Sulut sebagai daerah peringkat pertama yang paling banyak terjadi kasus ketidak-netralan ASN.
“Dari 15 kabupaten/kota yang ada di Sulut, Kabupaten Bolaang Mongondow tercatat sebagai wilayah MERAH atau daerah yang paling parah dalam soal pelanggaran Pemilu. Ini dibuktikan dengan adanya laporan dan temuan, misalnya oknum Camat dan Kepala Dinas diduga kuat terlibat melakukan berpihak ke salah satu peserta Pemilu,” terang Katili.
Lanjut Katili, bentuk pelanggaran ini terindikasi kuat dilakukan dengan cara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Bahkan indikasi ketidaknetralan ini sudah sejak awal tahapan Pemilu dan melibatkan jajaran pimpinan pemerintahan diwilayah terkait. Dugaan kuat atas pemanfaatan birokrasi daerah hingga ke perangkat desa dan ASN yang ada di Bolmong untuk diarahkan memilih pada salah satu calon legislatif yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu lainnya, sudah menjadi konsumsi umum masyarakat.
“Begitu pula keterlibatan oknum kepala dinas yang menjadi saksi pada salah satu calon legislatif pada saat berlansungnya perhitungan suara tingkat TPS,” beber dia.
Dia menjelaskan, merasa bahwa ada kejanggalan dalam keputusan KPU Sulut tentang PSU yang digelar serentak. Dari putusan 53 TPS yang
melaksanakan PSU, tidak ada satupun titik TPS yang berada di Kabupaten Bolmong. Justru di Bolaang Mongondow-lah terdapat sejumlah bukti pelanggaran pemilu yang paling parah dibandingkan dengan kabupaten/kota yang lain di Sulut.
“Oleh sebab itu, kami mendesak Bawaslu Bolaang Mongondow dan Bawaslu Sulut untuk memberi perhatian khusus dengan mengusut tuntas perkara ini secara serius. Pasalnya, ini adalah bentuk pidana pemilu yang dilakukan ASN, birokrasi hingga perangkat desa yang sangat rapi, terstuktur, sistematis dan massif, yang jelas-jelas sangat menciderai kualitas demokrasi kita. Tak boleh ada pembiaran dan toleransi atas pelanggaran yang sudah vulgar terjadi dan telah menjadi rahasia umum di masyarakat. Siapapun terlibat wajib diproses dan
diberi sanksi tegas,” pungkas Katili. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan