MANADO — Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Suput) menggagas Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan lembaga  berkompeten dalam mencari solusi terbaik lewat momentum Sosialisasi RUU Pemasyarakatan di Aula Rutan Manado, akhir pekan lalu.

Yang dihadirkan tidak sembarangan, yaitu bersentuhan langsung dengan RUU Pemasyarakatan yakni para Akademisi,  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hasil akhirnya, disepakati penandatanganan pernyataan pengesahan Rancangan  Undang-Undang Pemasyarakatan Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Pemasyarakatan oleh masing-masing pihak perwakilan, Kejaksaan, Akademisi, LSM, LBH dan kalangan mahasiswa.

Diskusi dan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut, Edy Hardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum HAM Purwanto, Kepala Bagian Umum Veiby Koloay, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado  Budiman P Kusumah selaku tuan rumah  penyelenggara kegiatan dan moderator pada FGD ini, mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Balai Pemasyarakatan Manado, Pegawai Rutan Kelas IIA Manado dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Manado serta perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

Tujuan sakral dari dilaksanakannya hajatan ini adalah agar para peserta sosialisasi dan diskusi dapat mengerti dan memahami sepenuhnya tentang isi dari Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dan tidak menimbulkan salah persepsi di kalangan publik.

Dari kalangan akademisi diwakili Natalia Lengkong, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Devi Angreta, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Airmadidi Minut dan Dety Lerah, dari Lembaga Bantuan Hukum Neomesis Sulut. (kimgerry)