BOLSEL– Entah setan apa yang merasuki papa muda berinisial YI alias Yuslan alias Inong, warga Desa Milangodaa Barat, Kecamatan Tomini, Bolaang Mongondow Selatan.
Pria 27 tahun itu diduga mencabuli bocah berumur enam tahun, sebut saja Melati. Inong dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Posigadan oleh orang tua Melati.
Berdasarkan keterangan orang tua korban kepada penyidik, dugaan pencabulan terbongkar saat ibu korban memandikan Melati, Jumat (1/11/2019). Korban kala itu mengeluh sakit di bagian kemaluannya.
Ibunya pun menyakan perihal rasa sakit tersebut. Melati mengaku jika bagian kemaluannya tersebut diraba-raba Inong. Menurut Kapolsek Posigadan, Ipda Irfandi Mokodongan, atas kejadian tersebut orang tua korban yang merasa tidak terima dengan dugaan tindak asusila tersebut langsung melapor. “Mendengar adanya laporan itu, saya langsung memerintahkan anggota saya agar langsung mengamankan terduga tersangka yakni YI Alias Inong. Takutnya, warga akan mengamuk, jadi kami langsung bertindak cepat dan mengamankannya di Polsek, ” ujar Kapolsek, Senin (4/11/2019).
Kapolsek mengatakan, saat ini terduga tersangka sudah diamankan pihaknya untuk menunggu proses selanjutnya.” Jika terbukti, tersangka bisa dikenakan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76e Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, maksimal 15 tahun pidana penjara dan minimal lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar,” tegasnya.
Kejadian ini menjadi tanda awas bagi masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih menjaga buah hatinya. Pastikan dalam aktivitas bermain anak-anak dapat diawasi oleh orang tua. (Irfani Alhabsyi)
Tinggalkan Balasan