MANADO- Pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) serta beberapa kebijakan lainnya bagi WNA yang akan masuk di wilayah Indonesia khususnya, Sulawesi Utara (Sulut) dihentikan sementara dengan alasan semakin meluasnya penyebaran virus korona (Covid-19).

Hal itu dibenarkan Kenneth Rompas selaku Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.

Berikut Kebijakan Keimigrasian bagi WNA:
1. Menghentikan sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan bagi 169 negara dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi 68 negara.

2. Bagi orang asing warga negara subjek BVK dan VKSK yang akan masuk wilayah Indonesia diwajibkan memohon visa melalui Perwakilan RI di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi persyaratan tambahan yakni:
a. Surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara
b. Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas virus corona,
c. Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

3. Memberikan izin tinggal keadaan terpaksa untuk memberikan kepastian hukum terhadap izin tinggal orang asing yang terkena dampak lockdown akibat virus korona di suatu negara.

(Schwars Tompodung)